Kerja di jepang bagian scaffolding Archives - https://magangjepang.net/tag/kerja-di-jepang-bagian-scaffolding/ Tue, 26 Nov 2019 08:48:46 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://magangjepang.net/wp-content/uploads/2019/10/logo.png Kerja di jepang bagian scaffolding Archives - https://magangjepang.net/tag/kerja-di-jepang-bagian-scaffolding/ 32 32 Apa Itu IPKOL? Pahami Sebelum Mendaftar Kerja di Jepang https://magangjepang.net/apa-itu-ipkol-pahami-sebelum-mendaftar-kerja-di-jepang/ https://magangjepang.net/apa-itu-ipkol-pahami-sebelum-mendaftar-kerja-di-jepang/#respond Tue, 19 Nov 2019 05:53:57 +0000 https://magangjepang.net/?p=1886 Apa Itu IPKOL dan Fungsinya Sebelum membahas IPKOL ada baiknya perlu memahami apa itu SSW. SSW sendiri memiliki kepanjangan dari Specified Skilled Worker yaitu tenaga kerja berkemampuan spesifik. SSW adalah Jenis Visa atau ijin tinggal di Jepang yang baru dikeluarkan oleh pemerintah Jepang. Orang asing yang memiliki visa tersebut bisa bekerja dan memiliki hak yang […]

The post Apa Itu IPKOL? Pahami Sebelum Mendaftar Kerja di Jepang appeared first on .

]]>
Apa Itu IPKOL dan Fungsinya

Sebelum membahas IPKOL ada baiknya perlu memahami apa itu SSW. SSW sendiri memiliki kepanjangan dari Specified Skilled Worker yaitu tenaga kerja berkemampuan spesifik. SSW adalah Jenis Visa atau ijin tinggal di Jepang yang baru dikeluarkan oleh pemerintah Jepang. Orang asing yang memiliki visa tersebut bisa bekerja dan memiliki hak yang sama denga orang jepang. Contohnya mendapatkan upah sesuai upah minimum rata-rata daerah di Jepang. Tidak hanya itu, tunjangan dan fasilitas yang lain yang didapatkan orang jepang akan diperoleh pekerja di Jepang pemegang visa SSW ini. Visa SSW ini terbatas pada 14 bidang kerja termasuk perawat, pekerja hotel dan lainnya. Untuk kepengurusan kerja di Jepang dengan visa ini pemerintah Indonesia dan Jepang telah menandatangani nota kesepahaman tentang visa SSW ini, yang mana didalamnya tertulis tentang cara pendaftaran yaitu melalui system yang bernama IPKOL. IPKOL adalah sistem yang menghubungkan secara langsung antara pencari kerja (orang indonesia) dan perusahaan (perusahaan jepang).

Latar belakang di bentuknya IPKOL

Sudah tidak asing lagi bahwa maraknya penipuan berkedok pengiriman tenaga asing ke luar negeri terjadi di Indonesia. Para oknum itu mentarget peminat kerja di luar negeri yang kurang informasi mengenai regulasi. Di sini pemerintah membuat strategi serta jalan keluar untuk meminimalisir penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara membuat sistem IPKOL. Dengan sistem IPKOL ini, perusahaan penerima di Jepang  bisa memilih secara langsung calon tenaga kerja tanpa melalui perantara. Sebaliknya karena dipilih langsung dari perusahaan penerima pendaftar tidak perlu mendaftar ke agen pengiriman tenaga kerja ke Luar negeri.

Definisi Dan Detail mengenai Sistem IPKOL

Sistem IPKOL ini dibuat oleh pemerintah Indonesia disamping meminimalisir praktek penipuan berkedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, sistem IPKOL juga mempercepat proses perekruktan calon pekerja dengan visa SSW. Prinsipnya system ipkol ini adalah system atau aplikasi yang mempertemukan pencari kerja dan dan perusahaan penereima jepang.

Untuk warga negara Indonesia pencari kerja visa SSW, harus mendaftarkan diri dengan cara rekam data diri di aplikasi IPKOL yang di kelola KEMENAKER Indonesia. Pada saat perekaman data pencari kerja harus mensertakan persyaratan yang telah ditentukan oleh kedua negara. Dari pemerintah Jepang sendiri mensyaratkan 2 hal yang wajib dimiliki yaitu ujian kemampuan bahasa Jepang setara dengan level N4 dan sertifikat kompetensi sesuai bidang kerja yang diujikan khusus untuk pekerja bervisa SSW. Terkecuali untuk peserta magang jepang yang sudah pulang ke Indonesia tidak perlu melampirkan sertifikat kompetensi yang diujikan khusus untuk calon pekerja ber-visa SSW, karena telah memiliki sertifikat kompetensi selama mereka magang di perusahaan jepang selama 3 tahun.

Untuk perusahaan penerima di Jepang, sama halnya seperti pencari kerja bahwa perusahaan jepang yang hendak menerima tenaga kerja dari Indonesia bervisa SSW harus mendaftarkan atau merekam data perusahaan di sistem IPKOL. Dalam pendaftaran ini perusahaan harus mengisikan secara lengkap data perusahaan. Setelah itu perusahaan dapat memilih dari daftar pencari kerja yang sudah terekkam di sistem IPKOL.

Sistem IPKOL ini bisa diakses dengan cara mengakses website yang dikelola oleh KEMENAKER yaitu https://ayokitakerja.kemnaker.go.id/. Informasi mengenai IPKOL atau Cara kerja di Jepang dan magang Jepang dapat anda tanyakan secara langsung ke Magang Jepang.Net secara gratis. Magang Jepang.Net juga akan membantu anda dalam Pendidikan bahasa Jepang untuk lulus ujian bahasa Jepang mendapatkan setifikat bahasa Jepang level N4.

The post Apa Itu IPKOL? Pahami Sebelum Mendaftar Kerja di Jepang appeared first on .

]]>
https://magangjepang.net/apa-itu-ipkol-pahami-sebelum-mendaftar-kerja-di-jepang/feed/ 0
Kerja di Jepang Melalui Depnaker Dibuka di Indonesia https://magangjepang.net/kerja-di-jepang-melalui-depnaker-dibuka-di-indonesia/ https://magangjepang.net/kerja-di-jepang-melalui-depnaker-dibuka-di-indonesia/#respond Sun, 17 Nov 2019 04:03:47 +0000 https://magangjepang.net/?p=1874 Kerja di Jepang Melalui Depnaker Mulai Tahun 2019 Kerja di jepang melalui depnaker telah dibuka selebar lebarnya. Tahun 2019 bulan April adalah momen penting bagi dunia kerja kedua negara (Indonesia dan Jepang), pasalnya telah disepakati nota kesepahaman antara Jepang dan Indonesia tentang disetujuinya visa tenaga kerja baru untuk pencari kerja di Indonesia. Jadi mulai dari […]

The post Kerja di Jepang Melalui Depnaker Dibuka di Indonesia appeared first on .

]]>
Kerja di Jepang Melalui Depnaker Mulai Tahun 2019

Kerja di jepang melalui depnaker telah dibuka selebar lebarnya. Tahun 2019 bulan April adalah momen penting bagi dunia kerja kedua negara (Indonesia dan Jepang), pasalnya telah disepakati nota kesepahaman antara Jepang dan Indonesia tentang disetujuinya visa tenaga kerja baru untuk pencari kerja di Indonesia. Jadi mulai dari sekarang pencari kerja bisa kerja di Jepang dengan visa kerja. Meskipun hanya lulusan SMA sederajat bisa mendaftarkan diri untuk bekerja di jepang melalui depnaker.

 

Perbedaan Kerja di Jepang Melalui Depnaker Dengan Program Magang

Selama ini Jepang memiliki regulasi imigrasi yang ketat untuk pekerja asing. Bagi yang bukan lulusan perguruan tinggi Jepang akan sangat sulit mendapatkan visa kerja di jepang. Selama ini sering terdengar banyak pekerja dari Indonesia yang berangkat ke Jepang. Tapi ternyata mereka tidak menggunakan visa pekerja melainkan mereka menggunakan visa magang atau Trainee. Dan upah yang mereka dapatkan bukan gaji melainkan uang saku atau dengan bahasa Jepangnya “teate”. Bagi orang Indonesia uang saku yang mereka terima tiap bulannya dirasa besar, namun sebenarnya itu dibawah UMR pekerja di Jepang. Hak hak dari peserta magang ini pun tidak sama seperti pekerja di Jepang, misalnya mendapatkan bonus tahunan dan lain lain.

Untuk visa pekerja yang baru ini, hak karyawan akan sama dengan pekerja jepang lainnya termasuk menerima upah sesuai UMR dan yang lainnya termasuk bonus tahunan.

 

Jenis – jenis Pekerjaan Bila Mendaftar Kerja di Jepang Melalui Depnaker

Jenis Visa kerja di Jepang yang baru ini bernama “tokuteigino” atau disebut pekerja berkemampuan spesifik. Didalamnya terdapat 14 bidang kerja yang harus dipilih. Setiap orang harus memiliki kemampuan satu bidang diantara 14 bidang itu untuk bisa kerja di Jepang. Menurut undang undang dan MOU antara Jepang dan Indonesia ada 14 bidang kerja yang bisa di daftarkan yaitu:

  • Perawat
  • Pertanian
  • Pembersih bangunan/ Cleaning service
  • Perikanan
  • Industri pengolahan makanan dan minuman
  • Restoran
  • Konstruksi
  • Industri material
  • Industri permesinan
  • Industri perlengkapan elektronik
  • Perbaikan mobil
  • Industri Perkapalan
  • Pekerja rumah sakit

Adapun masa kerja yaitu 5 tahun sesuai undang undang Jepang yang apabila habis masanya bisa di perpanjang selama 5 tahun lagi. Dalam wktu 5 tahun pertama pekerja asing yang bekerja di Jepang menggunakan visa ini tidak boleh membawa keluarga. Namun setelah diperpanjang, di tahun ke enam boleh membawa keluarga untuk tinggal Bersama di Jepang.

 

Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Kerja di Jepang Melalui Depnaker

Untuk bekerja di Jepang mensyaratkan beberapa hal yang harus dilalui. Yang pertama ialah kemampuan bahasa Jepang Standar. Dalam hal ini di tunjukkan dengan lulus ujian bahasa jepang JLPT level N4. Untuk lulus Ujian N4 ini harus belajar secara intensif selama 4 bulan. Anda dapat belajar full time atau paruh waktu untuk bisa mencapai kemampuan bahasa jepang level 4. Anda dapat mengkonsultasikan dahulu ke LPK bahasa Jepang di Indonesia tentang jam pelajaran dan biaya yang diperlukan untuk bisa lulus N4. Anda dapat memilih LPK di tempat anda. Sebagai reverensi anda bisa konsultasikan pelatihan bahasa jepang anda dengan MAGANG JEPANG.NET secara gratis.

Yang kedua ialah sertifikat bidang kerja. Untuk kerja di jepang  memerlukan skill yang telah ditentukan oleh pemerintah Jepang. Untuk kerja di jepang menggunakan visa tokuteigino diwajibkan mempunyai sertifikat lulus uji kompetensi tertentu yang di selenggarakan oleh atau kerjasama dengan pemerintah jepang. Untuk ujian yang di Indonesia saat ini ialah hanya ada ujian kemampuan keperawatan. Dan kedepannya aka nada ujian yang lainnya. Untuk mantan pemagang yang sudah pulang ke Indonesia dapat mendaftarkan visa tokuteigino ini karena ketika magang di Jepang sudah mempunyai sertifikat keterampilan ini.

Pendaftaran Kerja di Jepang

Mengenai pendaftaran anda cukup mendaftar di sistem IPKOL yang di kelola oleh depnaker. Pendaftaran tidak sulit, hanya cukup regristrasi secara online dan memasukkan data duri beserta persyaratan lainnya dalam bentuk soft file. Semoga informasi ini dapat membantu unyuk meraih masa depan dengan kerja di Jepang .

The post Kerja di Jepang Melalui Depnaker Dibuka di Indonesia appeared first on .

]]>
https://magangjepang.net/kerja-di-jepang-melalui-depnaker-dibuka-di-indonesia/feed/ 0