Kerja di jepang melalui depnaker

Kerja di Jepang Melalui Depnaker Dibuka di Indonesia

Kerja di Jepang Melalui Depnaker Mulai Tahun 2019

Kerja di jepang melalui depnaker – Kerja di jepang melalui depnaker telah dibuka selebar lebarnya. Tahun 2019 bulan April adalah momen penting bagi dunia kerja kedua negara (Indonesia dan Jepang), pasalnya telah disepakati nota kesepahaman antara Jepang dan republik Indonesia tentang disetujuinya visa tenaga kerja baru untuk pencari kerja di Indonesia. Jadi mulai dari sekarang pencari kerja bisa kerja di Jepang dengan visa kerja. Meskipun hanya lulusan SMA sederajat bisa mendaftarkan diri untuk kerja di jepang melalui depnaker.

Kerja depnaker
pekerja yang bekerja di rumah sakit jepang

 

Perbedaan Kerja di Jepang dengan Program Magang

Selama ini Jepang memiliki regulasi imigrasi yang ketat untuk pekerja asing. Bagi yang bukan lulusan perguruan tinggi Jepang akan sangat sulit mendapatkan visa kerja di jepang. Selama ini sering terdengar banyak pekerja dari Indonesia yang berangkat ke Jepang. Tapi ternyata mereka tidak menggunakan visa pekerja melainkan mereka menggunakan visa magang atau Trainee. Dan upah yang mereka dapatkan bukan gaji melainkan uang saku atau dengan bahasa Jepangnya “teate” yang diberikan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab. Bagi orang Indonesia uang saku yang mereka terima tiap bulannya dirasa besar, namun sebenarnya itu dibawah UMR pekerja di Jepang. Hak hak dari peserta magang ini pun tidak sama seperti pekerja di Jepang, misalnya mendapatkan bonus tahunan dan lain lain.

Untuk visa pekerja yang baru ini, hak karyawan akan sama dengan pekerja jepang lainnya termasuk menerima upah sesuai UMR dan yang lainnya termasuk bonus tahunan.

 

Jenis – jenis Pekerjaan Bila Mendaftar Kerja di Jepang Melalui Depnaker

Jenis Visa kerja di Jepang yang baru ini bernama “tokuteigino” atau disebut pekerja berkemampuan spesifik. Didalamnya terdapat 14 bidang kerja yang harus dipilih. Setiap orang harus memiliki kemampuan satu bidang diantara 14 bidang itu untuk bisa kerja di Jepang. Menurut undang undang dan MOU antara Jepang dan Indonesia ada 14 bidang kerja yang bisa di daftarkan yaitu:

  • Perawat
  • Pertanian
  • Pembersih bangunan/ Cleaning service
  • Perikanan
  • Industri pengolahan makanan dan minuman
  • Restoran
  • Konstruksi
  • Industri material
  • Industri permesinan
  • Industri perlengkapan elektronik
  • Perbaikan mobil
  • Industri Perkapalan
  • Pekerja rumah sakit

Adapun masa kerja yaitu 5 tahun sesuai undang undang Jepang yang apabila habis masanya bisa di perpanjang selama 5 tahun lagi dan bisa diurus untuk tinggal dijepang terus menerus. Dalam wktu 5 tahun pertama pekerja asing yang bekerja di Jepang menggunakan visa ini tidak boleh membawa keluarga. Namun setelah diperpanjang, di tahun ke enam boleh membawa keluarga untuk tinggal Bersama di Jepang.

 

Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Kerja di Jepang

Untuk kerja di Jepang melalui depnaker mensyaratkan beberapa hal yang harus dilalui. Yang pertama ialah kemampuan bahasa Jepang Standar. Dalam hal ini di tunjukkan dengan lulus ujian bahasa jepang JLPT level N4. Untuk lulus Ujian N4 ini harus belajar secara intensif selama 4 bulan. Anda dapat belajar full time atau paruh waktu untuk bisa mencapai kemampuan bahasa jepang level 4. Anda dapat mengkonsultasikan dahulu ke LPK bahasa Jepang di Indonesia tentang jam pelajaran dan biaya yang diperlukan untuk bisa lulus N4. Anda dapat memilih LPK di tempat anda. Sebagai reverensi anda bisa konsultasikan pelatihan bahasa jepang anda dengan MAGANG JEPANG.NET secara gratis.

Yang kedua ialah sertifikat bidang kerja. Untuk kerja di jepang  memerlukan skill yang telah ditentukan oleh pemerintah Jepang. Untuk kerja di jepang menggunakan visa tokuteigino diwajibkan mempunyai sertifikat lulus uji kompetensi tertentu yang di selenggarakan oleh atau kerjasama dengan pemerintah jepang. Untuk ujian yang di Indonesia saat ini ialah hanya ada ujian kemampuan keperawatan. Dan kedepannya aka nada ujian yang lainnya. Untuk mantan pemagang yang sudah pulang ke Indonesia dapat mendaftarkan visa tokuteigino ini karena ketika magang di Jepang sudah mempunyai sertifikat keterampilan ini.

Pendaftaran Kerja di Jepang

Mengenai pendaftaran anda cukup mendaftar di sistem IPKOL yang di kelola oleh depnaker. Pendaftaran tidak sulit, hanya cukup regristrasi secara online dan memasukkan data duri beserta persyaratan lainnya dalam bentuk soft file. Semoga informasi ini dapat membantu unyuk meraih masa depan dengan kerja di Jepang .

52 komentar untuk “Kerja di Jepang Melalui Depnaker Dibuka di Indonesia”

  1. Teresia panjaitan

    Kolo sudah punya paspor tki ke malaysia,tapi sudah tidak aktif selama 2 tahun apakah saya bisa untuk kerja ke jepang ?
    Apa harus paspor di perpanjang dulu atau bagaimana?

  2. Jadi kalo mau ikut program depnaker harus lulus bahasa Jepang dan skill , lalu baru dicarikan perusahaan oleh depnaker?

  3. Arif Novan Fadilah

    Assalamualaikum, Kak. Saya mau tanya, apakah untuk tahun ini program kerja di Jepang yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah dibuka kembali?

        1. kalau kerja, diundag undang tidak ada batasan maksimal. hanya saja perusahaan pasti milih.
          kami sendiri menentukan maksimal 30tahun.

  4. bcbjulianto@gmail.com

    Asalamualaikum,kak,untuk lowongan kerja ke jepang lewat Depnaker harus bisa basa jepang dulu gx?ak cuma lulusan smk sdh lama

    1. tidak harus bisa bahasa jepang dulu kalau ambil program magang. kalau kerja harus bisa bahasa jepang dengan ditunjukkan hasil ujian kompetensi.

  5. Bagus Budi Prastyo

    Assalamu’alaikum Wr.wb. kak, izin tanya, Apakah dari Depnaker ada program untuk Pelatihannya kak supaya bisa dapat Sertifikat N4? Kalau ada, bagaimana cara mengikutinya? trimkasih… Dan untuk info teerbaru loker di jepang kak, mohon infonya dan kabari ke email bagusbudiprastyo22@gmail.com kak…

  6. Halo kak kan kalau untuk “benar benar kerja di jepang” harus punya serti keterampilan/ijazah kuliah nah di paragraf terakhir itu kita bisa dapet sertifikat keterampilan dari magang dijepang untuk jadi bisa kerja full dijepang atau gimana kak?

    1. benar sertifikat kemampuan atau senmonkyu bisa dibuat sebagai salah satu syarat untuk mendaftar visa kerja tokuteiginou

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *