Apa itu IPKOL

Apa Itu IPKOL? Pahami Sebelum Mendaftar Kerja di Jepang

Apa Itu IPKOL dan Fungsinya

IPKOL -Sebelum membahas IPKOL ada baiknya perlu memahami apa itu SSW. SSW sendiri memiliki kepanjangan dari Specified Skilled Worker yaitu tenaga kerja berkemampuan spesifik. SSW adalah Jenis Visa atau ijin tinggal di Jepang yang baru dikeluarkan oleh pemerintah Jepang. Orang asing yang memiliki visa tersebut bisa bekerja dan memiliki hak yang sama denga orang jepang. Contohnya mendapatkan upah sesuai upah minimum rata-rata daerah di Jepang. Tidak hanya itu, tunjangan dan fasilitas yang lain yang didapatkan orang jepang akan diperoleh pekerja di Jepang pemegang visa SSW ini. Visa SSW ini terbatas pada 14 bidang. Termasuk perawat, pekerja hotel dan lainnya. Untuk kepengurusan kerja di Jepang dengan visa ini, pemerintah Indonesia dan Jepang telah menandatangani nota kesepahaman tentang visa SSW ini. Yang mana didalamnya tertulis tentang cara pendaftaran yaitu melalui system yang bernama IPKOL. IPKOL adalah sistem yang menghubungkan secara langsung antara pencari kerja (orang indonesia) dan perusahaan (perusahaan jepang).

Latar belakang di bentuknya IPKOL

Sudah tidak asing lagi bahwa maraknya penipuan berkedok pengiriman tenaga asing ke luar negeri terjadi di Indonesia. Para oknum itu mentarget peminat kerja di luar negeri yang kurang informasi mengenai regulasi. Di sini pemerintah membuat strategi serta jalan keluar untuk meminimalisir penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara membuat sistem IPKOL. Dengan sistem ini, perusahaan penerima di Jepang  bisa memilih secara langsung calon tenaga kerja tanpa melalui perantara. Sebaliknya karena dipilih langsung dari perusahaan penerima pendaftar tidak perlu mendaftar ke agen pengiriman tenaga kerja ke Luar negeri.

Apa itu IPKOL

Definisi Dan Detail Sistem

Sistem IPKOL ini dibuat oleh pemerintah Indonesia disamping meminimalisir praktek penipuan berkedok pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, sistem IPKOL juga mempercepat proses perekruktan calon pekerja dengan visa SSW. Prinsipnya sistem ini adalah system atau aplikasi yang mempertemukan pencari kerja dan dan perusahaan penereima jepang.

  • untuk pencari kerja

Untuk warga negara Indonesia pencari kerja visa SSW, harus mendaftarkan diri dengan cara rekam data diri di aplikasi IPKOL yang di kelola KEMENAKER Indonesia. Pada saat perekaman data pencari kerja harus mensertakan persyaratan yang telah ditentukan oleh kedua negara. Dari pemerintah Jepang sendiri mensyaratkan 2 hal yang wajib dimiliki yaitu ujian kemampuan bahasa Jepang setara dengan level N4 dan sertifikat kompetensi sesuai bidang kerja yang diujikan khusus untuk pekerja bervisa SSW. Terkecuali untuk peserta magang jepang yang sudah pulang ke Indonesia. Mereka tidak perlu melampirkan sertifikat kompetensi yang diujikan khusus untuk calon pekerja ber-visa SSW, karena telah memiliki sertifikat kompetensi selama mereka magang di perusahaan jepang selama 3 tahun.

  • Untuk perusahaan Jepang

Untuk perusahaan penerima di Jepang, sama halnya seperti pencari kerja bahwa perusahaan jepang yang hendak menerima tenaga kerja dari Indonesia bervisa SSW harus mendaftarkan atau merekam data perusahaan di sistem IPKOL. Dalam pendaftaran ini perusahaan harus mengisikan secara lengkap data perusahaan. Setelah itu perusahaan dapat memilih dari daftar pencari kerja yang sudah terekkam di sistem IPKOL.

Sistem IPKOL ini bisa diakses dengan cara mengakses website yang dikelola oleh KEMENAKER yaitu https://ayokitakerja.kemnaker.go.id/. Informasi mengenai IPKOL atau Cara kerja di Jepang dan magang Jepang dapat anda tanyakan secara langsung ke Magang Jepang.Net secara gratis. Magang Jepang.Net juga akan membantu anda dalam Pendidikan bahasa Jepang untuk lulus ujian bahasa Jepang mendapatkan setifikat bahasa Jepang level N4.

10 komentar untuk “Apa Itu IPKOL? Pahami Sebelum Mendaftar Kerja di Jepang”

  1. Anggun heri susanto

    Apakah sekarang sudah bisa akses ipkol, itu sangat membantu calon pekerja agar bisa cepat proses pemberangkatan tidak lewat lembaga penyalur lagi.

  2. bagaimana cara mendaftar di ipkol untuk perusahaan jepang.perusahaan saya ingin merekrut tenaga dari indonesia. terimakasih.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *