Undang-Undang Pekerja Asing

April 2019, Jepang Resmikan Undang-Undang Pekerja Asing

Undang-Undang Pekerja Asing – Di setiap negara pastinya memiliki peraturan perundang-undangan yang berbeda dalam mengatur kebijakan mengenai penggunaan tenaga kerja yang berasal dari negara lain atau sering disebut sebagai pekerja asing.

Di Indonesia sendiri pengaturan mengenai penggunaan pekerja asing diatur dalam beberapa peraturan perundang sebagai contoh Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Tak hanya di Indonesia, di negara yang terkenal dengan sebutan Negeri Matahari Terbit alias Jepang ini juga menerapkan peraturan mengenai penggunaan pekerja asing. Jepang sebagai salah satu negara yang terkenal dengan dinamika kehidupan kerja yang tinggi, membuat negara ini sangat membutuhkan para pekerja yang berusia masih muda dan produktif. Namun karena terjadi ketimpangan antara warga negara Jepang yang berusia tua dan muda, ini membuat Jepang membutuhkan lebih banyak pekerja asing untuk memenuhi kebutuhan jumlah pekerja.

Dilansir dari laman web kenshuusei.id, desas desus mengenai akan dibentuknya peraturan pekerja asing di Jepang sebenarnya sudah terdengar sejak lama dan pada akhirnya setelah sekian lama menjadi bahan pembicaraan yang menjadi kontroversi, kabar perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja/Tenaga Kerja Asing di Negara Jepang mulai memperlihatkan titik terang.

Pada peraturan baru tentang pekerja asing ini, rencananya di Jepang akan segera diberlakukan mulai pada bulan April 2019. Terkait dengan peraturan baru ini tentunya hal ini berkaitan dengan para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja atau melakukan magang di Jepang.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa Jepang merupakan negara yang ketat dan selektif dalam melakukan pencarian dan menerima tenaga kerja dari luar negeri. Para tenaga kerja yang akan bekerja selama di Jepang harus memenuhi kriteria-kriteria dan standar pekerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Jepang. Pastinya skill-skill yang dimiliki oleh calon pekerja harus yang mumpuni dan para pekerjanya juga yang berkualitas tentunya.

Berkaitan dengan peraturan baru tentang tenaga kerja asing, seperti yang dilansir dari kenshuusei.id, terdapat kabar baik teruntuk yang ingin kerja/magang di Negara Jepang. Seperti yang sudah diketahui oleh umum dan sudah dibahas pada sebelumnya, Jepang membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja/Tenaga Kerja Asing ini guna mengatasi masalah utamanya yakni sangat kurangnya tenaga kerja usia produktif yang diakibatkan karena populasi penduduk Jepang yang tidak seimbang.

Ketidakseimbangan yang terjadi karena penduduk Jepang yang rata-rata berusia tua jauh lebih banyak dibandingakan dengan penduduk Jepang usia muda yang jumlahnya sangat sedikit. Tak heran jika di Jepang terjadi ketidakseimbangan seperti itu, hal ini disebabkan karena kecilnya angka kelahiran di Jepang, inilah yang membuat kurangnya penduduk usia muda.

Dampak yang terjadi dari ketidakseimbangan ini adalah jumlah pekerja/tenaga kerja yang produktif pun semakin mengecil jumlahnya. Tentunya para pekerja lokal ini tidak dapat memenuhi jumlah kebutuhan pekerja yang dibutuhkan.

Terlebih  pada tahun 2020 nanti Negeri Sakura Jepang ini akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaran salah satu event besar dunia yaitu Olimpiade yang berlangsung di Ibukota Tokyo. Pastinya akan melibatkan banyak pekerja untuk mendukung segala sesuatunya yang berhubungan dengan event tersebut.

Selanjutnya, menurut laman web kenshuusei.id, peraturan baru ini memberikan kemudahan bagi orang asing. Dengan diresmikannya aturan baru ini, untuk nantinya para pekerja dari luar negeri termasuk para pekerja yang berasal dari Indonesia akan lebih mudah untuk bekerja dan tinggal di Negara Jepang. Dengan begitu para pekerja asing tidak perlu terlalu khawatir mengenai hal itu.

Perlu diketahui sebelumnya menurut laman kenshuusei.id bahwa pihak yang mendorong dan mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja/Tenaga Kerja Asing ini adalah Partai Koalisi Jepang. RUU ini resmi disahkan Sabtu, 8 Desember 2018 setelah sebelumnya terjadi pertentangan dengan Partai Oposisi Jepang.

Masih seperti yang dilansir dari laman web kenshuusei.id, terdapat dua kategori Undang-Undang:

  1. Undang-Undang Untuk Kategori Pertama

Pada kategori yang pertama, adanya dibentuk Undang-Undang ini adalah bagi yang diberikan izin kerja/magang di Jepang hanya dari kalangan tertentu saja seperti mereka yang bekerja sebagai pengacara dan peneliti. Akan tetapi, sekarang ini  terdapat dua kategori berbeda dimana ini adalah bentuk terwujudnya dari Undang-Undang Pekerja/Tenaga Kerja Asing yang diisukan akan aktif pada bulan April tahun 2019.

Visa yang pertama yakni memperbolehkan warga negara asing (WNA) dengan skill di beberapa bidang yang sudah ditentukan sebelumnya. Dengan begitu, mereka para pekerja asing bisa tinggal dan bekerja di Jepang dengan masa maksimal 5 tahun namun tak diizinkan untuk membawa sanak keluarganya.

  1. Undang-Undang Untuk Kategori Kedua

Untuk kategori yang kedua yaitu diperbolehkannya para pekerja/tenaga kerja asing yang mempunyai skill khusus untuk tinggal dan bekerja di Jepang lebih dari masa 5 tahun, selain itu mereka para pekerja/tenaga kerja asing itu juga dapat membawa anggota keluarganya serta bisa memperpanjang izin tinggalnya menjadi tak terbatas.

Masih dalam lansiran laman kenshuusei.id, menurut data resmi diperkirakan terdapat sekitar kurang lebih 340.000 jumlah pekerja/tenaga kerja asing yang akan mendapatkan dan memiliki visa baru serta mereka dapat tinggal dan bekerja di Jepang dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun lamanya. Para pekerja/ tenaga kerja asing itu dibagi menjadi beberapa sektor, diantaranya adalah pada sektor konstruksi, sektor pertanian, sektor restoran, dan sektor perikanan.

Dalam laman web kenshuusei.id juga mengingatkan mengenai peluang bagi para eks peserta magang yang ingin kembali lagi ke Jepang. Untuk itu, bagi para senior yang masih berada di Jepang atau yang sudah kembali ke Indonesia atau ke negara asalnya, jika memiliki minat dengan program ini, Anda bisa mencoba hubungi pihak-pihak yang sudah terpercaya.

Jangan mudah tergiur dan tertipu dengan iming-iming bekerja di Jepang. Karena dengan munculnya berita perihal peresmian aturan mengenai pekerja/tenaga kerja asing di Jepang ini, pastinya akan ada banyak oknum yang memanfaatkan momen ini untuk berbuat kejahatan.

Jika Anda benar-benar berminat bekerja/magang di Jepang, Anda juga harus meningkatkan kemampuan-kemampuan yang Anda miliki, yang paling utama adalah mengasah kemampuan Bahasa Jepang karena salah satu syarat yang wajib dipenuhi sebelum magang/bekerja di Jepang adalah memiliki kemampuan Bahasa Jepang yang mumpuni. Karena tentunya Anda selama bekerja/magang di Jepang akan menggunakan Bahasa Jepang dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya.

Demikianlah tadi informasi mengenai seputar Undang-Undang tentang Pekerja/Tenaga Kerja Asing di Jepang yang diresmikan pada bulan April tahun 2019 yang dilansir dari laman web kenshuusei.id. Semoga dengan adanya artikel ini dapat bermanfaat dan membantu bagi Anda yang ingin atau berencana mengikuti pelaksanaan program magang di Jepang. Sekian dan terimakasih.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *